IUTM Perlu Dikaji Ulang
Masalah menjamurnya retail modern di Sekaran masih perlu diperhatikan. Pasalnya, setelah ditelusuri oleh mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Unnes, terdapat empat dari lima retail modern di Sekaran yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Wacana tersebut dipaparkan dalam diskusi yang digelar di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Semarang, Senin (9/2). Fauzi ketua BEM FT mengatakan inisiatif diadakannya diskusi muncul karena adanya keresahan masyarakat Sekaran. “Diskusi ini merupakan langkah awal mahasiswa untuk mengakomodir aspirasi masyarakat. Terutama pedagang toko kelontong Sekaran,” ungkap mahasiswa jurusan Teknik Elektro tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Nabila berpendapat pengkajian IUTM retail modern di Sekaran harus dilakukan dengan seksama. “Bukti perihal IUTM harus kuat. Apakah benar-benar pihak retail modern belum mendaftar atau memang keterlambatan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) untuk membuatkan surat izin,” ujarnya.
![]() |
Ketua Komisi B DPRD Mualim sedang bersantai membaca Tabloid NuansA |
Selain masalah IUTM yang perlu dikaji, ada tiga harapan yang juga disampaikan dalam diskusi, yaitu pembatasan jenis produk yang dijual di retail modern, kesediaan retail modern untuk menampung produk-produk UKM masyarakat, dan manajemen PT. Indomarco Pristama untuk menjalankan isi nota kesepahaman bersama Paguyuban Pedagang Lokal Sekaran (PPLS). Z
maju terus bem ft Unnes
BalasHapussmakin bnyk regulasi smakin mndekatkan eksekutif dg persoalan hukum. Belajar dr kasus Rusmiyati, Purwokerto. Suap Toko Moderen
BalasHapussmakin bnyk regulasi smakin mndekatkan eksekutif dg persoalan hukum. Belajar dr kasus Rusmiyati, Purwokerto. Suap Toko Moderen
BalasHapus