Berita Anak SMA Diperkosa Mahasiswa Versi Polisi
Unnes - Akhirnya Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono Rabu (7/1) sore tadi. Melakukan gelar kasus di Loby Mapolrestabes Semarang kepada wartawan.
1. Sebelumnya Minum-Minum air Keras
Sebelum memperkosa NIK (16) gadis SMA warga Ketapang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Supriatno alias Niko oknum mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) warga Kudus, Jawa Tengah lebih dulu memberikan minuman keras berupa anggur merah kepada korban NIK.
"Diduga kuat pelaku melakukan pemerkosaan dengan modus dikasih mabuk dulu. Kemudian korban usai minum tidak sadarkan diri lalu diperkosa oleh pelaku," tegas Djihartono.
"Iya. Minum mengonsumsi minuman keras. Ya diperkosa pasti paksaan. Minumnya dikasih pelaku. Disuruh minum sendiri. Info yang masuk kami terima seperti itu," ungkapnya.
Djihartono yakin, akibat minuman keras jenis anggur merah itu, kemudian pelaku mabuk dan kemudian korban diperkosa oleh pelaku Niko dibawa ke mess atlet Unnes.
2. Kenalan dan Komunikasi Lewat BBM dan Facebook
Djihartono mengungkapkan, selain kenalan melalui Blackberry Messenger (BBM), pelaku juga berkenalan dan melakukan komunikasi melalui facebook atau FB.
"Melalui facebook. Akan kami dalami info-info itu. Yang jelas unsur pemerkosaan mengarah ke dia belum tersangka lain," paparnya.
3. Hasil Visum Jelas terdapat Luka Baru Pada Kelamin Wanita
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto unsur pemerkosaan terjadi dan ditunjukan berdasarkan hasil visum ety repertum di rumah sakit.
Berdasarkan hasil visum tersebut menunjukkan bahwa alat kelamin korban muncul luka baru yang terjadi akibat pemerkosaan Niko terhadap korban NIK.
"Hasil visum sudah keluar. Ada luka baru pada visum. Makanya sidang kasus seperti ini tertutup karena hal-hal yang tabu tidak ter ekspose kemana-mana," jelasnya.
4. Barang Bukti
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 20 ribu yang diberikan pelaku Niko kepada korban NIK, baju dan pakaian korban, kasur tempat mess atlet Unnes tempat pelaku melakukan perkosaan serta beberapa tisu. Juga beberapa sisa minuman keras anggur merah dan botolnya.
"Barang buktinya berupa kasur, tisue dan anggur merah," pungkas Sugiarto.
Akibat tindak pidana dugaan pemerkosaan itu, pelaku Niko dikenai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara.
"Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002, tiga tahun maksimal 13 tahun penjara," tegasnya.
Diolah dari berbagai media massa
UPDATE TERBARUBerikut Berita Anak SMA Diperkosa Mahasiswa Versi Polisi;
Terkait Berita pemerkosaan siswi sma oleh oknum mahasiswa unnes;
- Seorang Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Mahasiswa
- Diduga Pemerkosa Siswi SMA Bernama Niko
- Oknum Mahasiswa Pemerkosa Gadis SMA Telah Diamankan
- Berita Anak SMA Diperkosa Mahasiswa Versi Polisi
- Berita Anak SMA Diperkosa Mahasiswa Versi Unnes
- Niko Mahasiswa Diduga Pemerkosa Siswa SMA Akhirnya Dikeluarkan
- Pernyataan Rektor Terkait Mahasiswa Unnes Perkosa Siswa SMA
- Akhirnya Tersangka Pemerkosaan Nikahi Korban
![]() |
Berita Anak SMA Diperkosa Mahasiswa Versi Polisi (Foto; Merdeka) |
Sebelum memperkosa NIK (16) gadis SMA warga Ketapang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Supriatno alias Niko oknum mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) warga Kudus, Jawa Tengah lebih dulu memberikan minuman keras berupa anggur merah kepada korban NIK.
"Diduga kuat pelaku melakukan pemerkosaan dengan modus dikasih mabuk dulu. Kemudian korban usai minum tidak sadarkan diri lalu diperkosa oleh pelaku," tegas Djihartono.
"Iya. Minum mengonsumsi minuman keras. Ya diperkosa pasti paksaan. Minumnya dikasih pelaku. Disuruh minum sendiri. Info yang masuk kami terima seperti itu," ungkapnya.
Djihartono yakin, akibat minuman keras jenis anggur merah itu, kemudian pelaku mabuk dan kemudian korban diperkosa oleh pelaku Niko dibawa ke mess atlet Unnes.
2. Kenalan dan Komunikasi Lewat BBM dan Facebook
Djihartono mengungkapkan, selain kenalan melalui Blackberry Messenger (BBM), pelaku juga berkenalan dan melakukan komunikasi melalui facebook atau FB.
"Melalui facebook. Akan kami dalami info-info itu. Yang jelas unsur pemerkosaan mengarah ke dia belum tersangka lain," paparnya.
3. Hasil Visum Jelas terdapat Luka Baru Pada Kelamin Wanita
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto unsur pemerkosaan terjadi dan ditunjukan berdasarkan hasil visum ety repertum di rumah sakit.
Berdasarkan hasil visum tersebut menunjukkan bahwa alat kelamin korban muncul luka baru yang terjadi akibat pemerkosaan Niko terhadap korban NIK.
"Hasil visum sudah keluar. Ada luka baru pada visum. Makanya sidang kasus seperti ini tertutup karena hal-hal yang tabu tidak ter ekspose kemana-mana," jelasnya.
4. Barang Bukti
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 20 ribu yang diberikan pelaku Niko kepada korban NIK, baju dan pakaian korban, kasur tempat mess atlet Unnes tempat pelaku melakukan perkosaan serta beberapa tisu. Juga beberapa sisa minuman keras anggur merah dan botolnya.
"Barang buktinya berupa kasur, tisue dan anggur merah," pungkas Sugiarto.
Akibat tindak pidana dugaan pemerkosaan itu, pelaku Niko dikenai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara.
"Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002, tiga tahun maksimal 13 tahun penjara," tegasnya.
Diolah dari berbagai media massa
0 Response to "Berita Anak SMA Diperkosa Mahasiswa Versi Polisi"
Posting Komentar